TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyerahkan bantuan program keluarga harapan (PKH) tahap pertama kepada 1.000 keluarga penerima manfaat (KPM) yang merupakan warga Depok, Jawa Barat. Pemberian bantuan dilakukan di Graha Insan Cita, Sukmajaya, pada Selasa, 12 Februari 2019.
Berita terkait: Jokowi Bantah Hanya Fokus di Infrastruktur: Kita Punya PKH
Jokowi mengatakan, pemberian bantuan PKH bisa diteruskan, bahkan ditambah jumlahnya jika masyarakat puas akan program tersebut. Yang penting, kata Jokowi, penggunaan bantuan sosial itu tepat sasaran. "Misal BPNT sangat tinggi bisa kita tambahkan lagi karena tahun yang lalu dianggarkan Rp 19 triliun untuk seluruh Indonesia, tahun ini Rp 34 triliun. Untuk siapa? Untuk ibu-ibu semua. Bukan saya," ujarnya.
Menurut Jokowi, PKH diperuntukkan agar anak-anak bisa bersekolah dan berkecukupan gizi. Misalnya, untuk membeli kebutuhan sekolah, telur, dan ikan. Jokowi juga mengingatkan akan mencabut pemberian bantuan bila salah peruntukkan
"Uang yang ada di saldo itu tidak boleh untuk beli rokok. Kalau ketahuan kartunya kita cabut. Hati-hati. Janjian sejak awal dulu. Beritahu suami, 'Pak, uang ini untuk pendidikan anak-anak kita'. Beritahu yang halus. Untuk gizi, bukan beli rokok. Jangan dibentak-bentak suaminya," kata dia.
Tahun ini, pemerintah menganggarkan PKH sebesar Rp 34 triliun untuk 10 juta kepala keluarga. Besaran dana yang didapat tiap keluarga penerima bantuan berbeda-beda. Tidak seperti tahun sebelumnya yang selalu dipukul rata, besaran dana PKH pada 2019 ditentukan berdasarkan beban tanggungan keluarga.
Rinciannya, bantuan tetap reguler sebesar Rp 550 ribu per keluarga per tahun. Untuk keluarga yang tinggal di daerah sulit (PKH Akses) mendapat tambahan menjadi Rp 1 juta. Sedangkan untuk anak balita dan ibu hamil, masing-masing mendapat Rp 2,4 juta per orang per tahun. Yang punya anak SD Rp 900 ribu, anak SMP Rp 1,5 juta, dan anak SMA sederajat dapat bantuan Rp 2 juta per jiwa dalam satu tahun.
Selain itu, jika satu keluarga penerima bantuan tinggal bersama lanjut usia atau disabilitas, mereka mendapatkan bantuan tambahan sebesar Rp 2,4 juta per jiwa per tahun. Namun, bantuan tersebut memiliki batas manfaat yang bisa diterima setiap keluarga, yaitu empat anggota keluarga. Tujuan pembatasan agar tidak kontraproduktif dengan program keluarga berencana.